Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

Perencanaan Pajak atas Transaksi Antar Entitas dalam Satu Grup Usaha

Transaksi antar entitas (intercompany transactions) adalah tulang punggung operasional grup usaha: penjualan barang, penyediaan jasa, pembiayaan intra‑group, lisensi IP, dan alokasi biaya bersama. Perencanaan optimalisasi program pajak atas transaksi ini bertujuan menyeimbangkan efisiensi fiskal dengan defensibility (kemampuan mempertahankan posisi di hadapan otoritas pajak), meminimalkan risiko double taxation, dan memastikan kepatuhan pada prinsip arm’s length serta aturan anti‑abuse (BEPS, CFC, PPT/LOB, anti‑hybrid dsb.). Artikel ini menguraikan prinsip, strategi, implementasi praktis, risiko utama, dan checklist yang dapat langsung diterapkan CFO/Head of Tax.